Kamis, 09 Februari 2012

Makna Kedaulatan Rakyat


Makna Kedaulatan Rakyat
Kedaulatan berasal dari kata daulat yang berarti kekuasaan. Kedaulatan artinya kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Konsekuensi yang harus diterima oleh suatu negara yang menganut sistem kedaulatan rakyat ialah bahwa rakyat menjadi pemegang otoritas tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Kedaulatan rakyat berarti juga pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Untuk itu, rakyat diikutsertakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Suatu negara yang berdaulat memiliki kekuasaan untuk menentukan seluruh proses pemerintahan dalam negaranya secara bebas dan mandiri. Tidak boleh ada pihak yang mencampuri urusan dalam negeri dengan maksud agar negara tersebut tunduk terhadap kekuatan lain.
Pada dasarnya, kedaulatan mempunyai empat sifat, yaitu :
1. Permanen, artinya kedaulatan itu bersifat tetap dan akan ada selama suatu negara masih berdiri.
2.       Asli, artinya kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
3. Bulat, artinya kedaulatan itu tidak dapat terbagi-bagi.
4. Tidak terbatas, artinya kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapapun.
Meski demikian, suatu negara dapat saja kehilangan kedaulatannya. Faktor penyebabnya bermacam-macam, diantaranya :
-     Suatu negara kalah perang dan direbut oleh negara lain.
-     Suatu negara secara sengaja menggabungkan diri dengan negara lain untuk membentuk suatu negara baru.
-     Suatu negara memisahkan diri dari kesatuan negara dan menyatakan kemerdekaannya.
Secara teoritis ada empat teori yang menjelaskan macam-macam kedaulatan, diantaranya :
v Teori Kedaulatan Tuhan
v Teori Kedaulatan Rakyat
v Teori Kedaulatan negara, dan
v Teori Kedaulatan Hukum.


Kedaulatan memiliki dua sisi, yaitu kedaulatan ke dalam (intern), yaitu kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengatur fungsinya; kedaulatan ke luar (ekstern), yaitu kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengadakan hubungan dengan negara lain serta dalam mempertahankan wilayah dari berbagai ancaman dari luar.
Di dalam negara terdapat beberapa unsur yang membentuk negara tersebut. Unsur-unsur negara dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu unsur konstitutif dan unsur deklaratif. Unsur konstitutif yakni unsur negara yang harus dimiliki oleh setiap negara seperti adanya rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan unsur deklaratif ialah pengakuan atas keberadaan suatu negara oleh negara lain.
Pengakuan keberadaan suatu negara oleh negara lain kemudian ditindaklanjuti dengan diadakannya hubungan antarnegara. Hubungan luar negeri yang dilakukan oleh negara-negara yang merdeka dan berdaulat bersifat bilateral dan multilateral. Adapun pengakuan negara ada dua macam, yakni pengakuan de facto artinya pengakuan berdasarkan kenyataan bahwa negara itu telah ada. Sedangkan pengakuan de yure yaitu pengakuan yang berdasarkan hukum.

0 komentar:

Posting Komentar

Template by:

Free Blog Templates